Madania.co.id, Bandung – Sesuai dengan ketentuan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional dijadwalkan berakhir pada 8 Februari 2021.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan, pihaknya sejauh ini belum menerima arahan dari pemerintah pusat mengenai keberlangsungan PSBB selanjutnya.
“Pertama kita karena PSBB ini dari pusatnya belum ada arahan, belum ada kebijakan baru, kemungkinan sampai Senin lah. Posisinya kita menunggu,” ungkap Oded di Kota Bandung, Minggu (7/2/2021).
Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2021 tetap diterapkan selama belum ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. “Hal-hal sudah diatur dalam Perwal No 3 tetap kita lakukan laksanakan itu dengan konsisten,” tuturnya.
Senada dengan Oded, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pihaknya yakin kebijakan bari terkait PSBB akan keluar pada Senin (8/2).
“Kita memang menunggu hari Senin. Karena perwal-perwal yang ada juga kita in line dengan pemerintah pusat dan provinsi. Dan kami yakini bahwa kebijakan baru akan lahir pada Senin, karena kebijakan PPKM sampai tanggal 8. Sebelum ada perubahan, maka perwal no 3 tahun 2021 itu yang dijadikan payung hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejauh ini belum ada keputusan yang diambil oleh Pemkot Bandung karena harus menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah.
“Kalau kita sekarang mengubah kemudian tiba-tiba pusat mengeluarkan kebijakan yang substansinya bertentangan, kan celaka. Kebijakan itu secara umum harus inline (selaras),” tandasnya. (sr)
Discussion about this post