MADANIACOID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan keprihatinan atas tindakan pembongkaran pintu perlintasan di kawasan Ciroyom, yang sebelumnya telah resmi ditutup oleh Dirjenka Kemenhub dalam hal ini BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Barat pada 23 Oktober 2024 lalu.
Penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di sekitar perlintasan, sesuai dengan peraturan keselamatan transportasi yang berlaku seiring dengan pengoperasian Fly Over Ciroyom yang diresmikan oleh Pj. Walikota Bandung pada saat bersamaan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan penutupan perlintasan sebidang di kawasan Ciroyom telah melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan pada Perlintasan Sebidang.
“Dalam prosesnya, PT KAI juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan keputusan ini berjalan sesuai aturan,” kata Ayep, Senin 27 November 2024
Namun, tegas Ayep, tindakan pembongkaran pintu perlintasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
“PT KAI Daop 2 Bandung prihatin dan sangat menyesalkan kejadian tersebut karena langkah tersebut bertentangan dengan upaya bersama untuk mewujudkan transportasi yang aman dan tertib yang disepakati sebelumnya” kata Ayep.
Lebih jauh Ayep mengatakan sebagai tindak lanjut, PT KAI Daop 2 Bandung akan mengambil langkah berupa :
1. Melaporkan Kejadian: Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelidiki tindakan pembongkaran ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
2. Meningkatkan Pengawasan: Memperkuat pengawasan di sekitar lokasi perlintasan untuk mencegah tindakan serupa.
3. Edukasi Keselamatan: Mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya penutupan perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
Terkait dengan keinginan warga untuk pembangungan JPO Ciroyom, Ayep mengatakan hal itu menjadi program prioritas DJKA dan telah masuk ke dalam DIPA 2025.
“Pembangunan dan pengoperasian JPO akan dilaksanakan di tahun 2025,” katanya.
Sebagai informasi, masyarakat dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2007 pasal 180 Junto 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun s.d. 15 Tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, dan kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara PT KAI, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman,” pungkas Ayep.***
Discussion about this post