MADANIACOID.– PT. Mahakarya Berkah Madani (MBM) membantah jika pihaknya telah merugikan mitra usahanya.
“Aduan tersebut tidak benar, malah perusahaan yang dirugikan” ujar Area Manager MBM Regional II Bandung Bambang Alex kepada wartawan. Ahad (11/9/2022)
Bambang menjelaskan, PT. MBM yang bergerak dalam bisnis madu Klanceng ini, diadukan secara perdata. Karena telah melakukan kecurangan dengan tidak membayarkan kewajibannya.
Aduan tersebut tidak benar, tegasnya, malah PT. MBM yang telah dirugikan miliaran rupiah oleh oknum perusahaan.
“Itu ada oknum yaitu pak SB yang sebelumnya Kepala Cabang dari PT MBM. Dia membawa uang dari perusahaan sebesar Rp.2,2 miliar dengan adminnya yakni bu NRD. Sudah dilaporkan kepada pihak Polres Cimahi dan kasusnya sudah P21,”terang Bambang.
Bambang menuturkan, SB diduga telah melakukan manipulasi data mitra usaha PT MBM dan tidak menyetorkan uang kepada perusahaan.
Terduga juga mendapat keuntungan pembayaran dari perusahaan, atas produk yang dihasilkan mitra usaha.
Modus SB, ungkapnya, adalah mengajukan panen secara berulang-ulang dan tidak sesuai dengan SOP, yakni diajukan belum 4 bulan atas nama Oting dan lainnya.
SB juga lanjut Bambang, mengajukan panen putus kemudian diajukan lagi panen selanjutnya secara berulang atas nama Oting dan mitra lainnya.
Selain itu, SB juga melakukan pembelian new order atas nama mitra yang diduga fiktif, dan diduga menggunakan uang perusahaan yang ditampung direkening SB.
“Setelah dilakukan penelusuran oleh perusahaan, kemudian diketahui bahwa mitra usaha bernama Oting merupakan orang tua dari SB, dan merupakan mitra fiktif” tutur Bambang.
Seperti diketahui, PT MBM yang bergerak di budidaya madu lebah Klanceng ini, merekrut mitra usaha sebagai petani madu lebah Klenceng. Madu yang dihasilkan, kemudian dibeli oleh PT MBM dan diolah menjadi berbagai produk, mulai dari madu murni hingga kecantikan.
“SB membuat pelaporan seolah-olah PT MBM itu membuat wanprestasi. Padahal itu tidak benar, itu hoaks. Karena bukti hasil investigasi perusahaan sudah jelas. SB melakukan kesalahan,”tegasnya.
“Kalau estimasi kita audit itu kurang lebih Rp.2 miliar (kerugian perusahaan), yang sudah diambil oleh SB dan NRD,” imbuhnya.
Selain menderita kerugian materi, imbuh Bambang, konsumen atau mitra usaha juga mengalami kerugian dimana dana konsumen tidak masuk ke perusahaan, yang otomatis perusahaan harus bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut.
“Itu diangka kurang lebih Rp1,6 miliar,”jelas dia.
Sementara Kuasa Hukum PT. MBM Umar Hasan mengatakan, SB yang sebelumnya merupakan Kepala Cabang PT. MBM Bandung ini meraup keuntungan pribadi.
Pihaknya, ungkap Umar mempunyai beberapa bukti adanya tuduhan transaksi buta kepada mitranya.
Bukti tersebut antara lain bukti transfer transaksi panen dari PT MBM kepada SB dan NRD dan catatan audit internal berupa temuan yang dilakukan oleh SB dan NRD.
Kemudian serta laporan kepolisian ke Polres Cimahi terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan SB dan NRD.
Aduan mitra usaha PT MBM itu, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Uang itu (keuntungan mitra usaha) tidak dibayarkan kepada yang berhak,” pungkasnya. (***)
Discussion about this post