Madania.co.id, Tangerang – Sebuah rumah di wilayah Perumahan Sari Bumi Indah, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang dibakar oleh seorang pria berinisial AM, Selasa (9/3/2021).
Diketahui, rumah yang dibakar pelaku tersebut merupakan rumah mantan kekasihnya yang baru saja memutuskan hubungan asmaranya.
Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama, setelah sebelumnya sempat bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Curug.
“Benar peristiwa pembakaran rumah. Tersangka sudah kita amankan pada hari yang sama jam 10.00 WIB pagi. Saat ini sudah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” ujar Agung dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).
Ia memaparkan, beberapa barang bukti terkait dengan insiden kebakaran tersebut saat ini sudah diamankan seperti kayu yang terbakar, plastik berisi bahan bakar dan lain sebagainya.
Menurut Agung, aksi nekat pelaku dilakukan karena sakit hati setelah putus cinta dari kekasihnya.
“Motifnya itu pelaku sakit hati karena cintanya, cemburu. Dan tidak ada gangguan jiwa ya dari tersangka,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pelaku pembakaran dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (mrf)
Discussion about this post