MADANIACOID – Dalam rapat mendadak Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 21 Agustus 2024.
Anggota memutuskan untuk menolak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Rapat ini membahas dua putusan yang berbeda: Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dibacakan pada Mei 2024, dan Putusan MK yang diumumkan pada Agustus 2024.
Pada Mei 2024, MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan beberapa pihak lain terhadap Pasal 4 Ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yang mengubah batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Sebaliknya, Putusan MK yang dibacakan pada 21 Agustus 2024 memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dan menolak perubahan syarat usia yang diusulkan.
MK menetapkan ambang batas baru sebesar 7,5% dari perolehan kursi DPR, lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya.
Pimpinan rapat Baleg, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa keputusan untuk mematuhi putusan MA akan diambil, menilai bahwa putusan MK hanya memberikan penolakan tanpa detail lebih lanjut.
Achmad Baidowi menegaskan bahwa keputusan Baleg akan mengacu pada Putusan MA.
Discussion about this post