Madania.co.id, Bandung – Polresta Bandung beserta Jajaran Polsek Pameungpeuk melakukan razia minuman keras (Miras) ke sejumlah lokasi yang diindikasikan sebagai tempat penjualan dan peredaran Miras ilegal.
Adapun, razia kali ini dilaksanakan di wilayah Kampung Nambo, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq mengatakan, tujuan operasi ini untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari Miras.
“Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi,” kata Ivan, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (6/3/2021).
“Sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” tambahnya.
Ivan menuturkan, petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan oleh salah seorang warga Kampung Nambo.
Selain miras dalam bentuk botol, ditempat yang sama polisi juga mengamankan minuman keras tradisonal berjenis tuak dalam sebuah drigen.
“Bahwa puluhan botol miras yang disita dan diamankan terdiri dari 8 botol arak, 6 botol anggur merah, 3 botol iceland, 2 botol intisari dan 1 botol bir hitam. Sementara untuk miras tradisionalnya berupa 5 drigen tuak,” jelas Ivan.
“Seluruh barang bukti yang didapat petugas saat ini diamankan di Mapolsek Pameungpeuk,” pungkasnya. (mrf)
Discussion about this post