MADANIACOID – Pakar telematika Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur dikabarkan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak kepolisian menanggapi permintaan pelindungan tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.
“Silahkan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan, apakah dia memposisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini. Silahkan LPSK yang menilai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, sebagaimana dilansir Portal Bandung Timur dari PMJNews, Kamis, 21 Juli 2022.
Menurutnya, dalam proses penyidikan, status dari Roy Suryo yaitu sebagai saksi terlapor yang sudah dilakukan pemeriksaan dengan status masih sebagai saksi.
“Proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya adalah sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Ini yang sedang berproses di kita. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi,” tambah Zulpan.
Ia menegaskan, penyidik tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas perkara tersebut. Zulpan juga mengatakan, kunjungan Roy Suryo ke LPSK tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.
“Tidak mempengaruhi. Hanya minta perlindungan kan. Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya. Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan,” jelasnya***











Discussion about this post