MADANIACOID – Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Total keseluruhan terdapat 24 hari libur di tahun 2023.
“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu, untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari. Sehingga total sebanyak 24 hari,” jelas Menko PMK Muhajir Effendy dalam jumpa pers dipantau secara daring, Selasa (11/10/2022)
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1006 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan disaksikan oleh Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy.
“Pemerintah telah menyepakati libur hari nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama,” ujar Muhajir.
Mengutip dari laman resmi menpan.go.id, bahwa adanya penetapan ini merupakan upaya efisien dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instasi pemerintahan dan swasta dalam melaksanakan tanggal merah di tahun 2023.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun setakhir sejak pandemi Covid-19,” kata Muhadjir
Berikut daftar hari libur di tahun 2023 :
Libur Nasional
- 1 Januari 2023: Tahun Baru
- 22 Januari 2023: Imlek
- 18 Februari 2023: Isra Miraj
- 22 Maret 2023: Hari Nyepo
- 7 April 2023: Wafatnya Isa Almasih
- 22-23 April 2023: Idul Fitri 1433H
- 1 Mei 2023 : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei 2023 : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni 2023 : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni 2023 : Waisak
- 29 Juni 2023 : Idul Adha
- 19 Juli 2023 : Tahun Baru Islam
- 17 Agustus 2023 : Hari Kemerdekaan
- 28 September 2023 : Maulud Nabi
- 25 Desember 2023 : Hari Natal
Cuti Bersama
- 23 Januari 2023 : Libur bersama Tahun Baru Imlek
- 22 Maret 2023 : Libur bersama Nyepi
- 21-26 April 2023: Libur besama Hari Raya Idul Fitri
- 2 Juni 2023 : Libur bersama Waisak
- 26 Desember 2023 : Libur bersama Hari Raya Natal
Disamping itu, turut hadir dalam penetapan tersebut yakni Sesmenko PMK Satya Sananugraha, Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Aris Darmansyah, Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi serta Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyathini.
Itulah sederet informasi tanggal merah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat!***(Citra Listiani)
Discussion about this post