MADANIACOID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan menteri, gubernur, dan wali kota untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Prosedur Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden.
Permohonan Izin Cuti dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Kebijakan ini resmi ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 21 November 2023.
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” demikian bunyi Pasal 18 ayat 1
Bunyi Pasal 18 yang mengatur tentang Pejabat dan Pemilu
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 2, para menteri dan pejabat setingkat menteri yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus memperoleh persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Jokowi memberikan izin kepada para menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melakukan kampanye dengan syarat bahwa mereka adalah calon presiden atau calon wakil presiden, memiliki status sebagai anggota partai politik, serta menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan serupa juga berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Mereka diperbolehkan melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.
“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan harus menjalankan cuti,” bunyi Pasal 31 ayat 3.
Berdasarkan Pasal 36, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilu.
“Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti,” jelas Pasal 36 ayat 2.***
Discussion about this post