Madania.co.id, Jakarta – Satgas Merah Putih Polri mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 2,5 ton sabu. Barang bukti sebanyak itu didapatkan dari penindakan di sejumlah lokasi.
“Dan kalau kita lihat dari sisi bahayanya, dengan kita amankan 2,5 ton narkoba ini. Maka bisa kita amankan kurang lebih 10,1 juta jiwa masyarakat yang kita selamatkan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021)
Satgas Merah Putih Polri mengungkap kasus peredaran narkoba. Dalam kasus ini, Satgas Polri menangkap total 18 tersangka, terdiri dari 17 WNI dan 1 WN Nigeria.
Para tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada tanggal 15 April 2021 malam. Dari 18 tersangka itu disita sabu seberat 2,5 ton yang disimpan di bak fiber di sebuah rumah di Lorong Kemakmuran, Kec. Meureubo, Aceh Barat, NAD.
Ini bukan kali pertama Satgas Merah Putih mengungkap jaringan besar narkotika. Sebelumnya, pada Juli 2017 tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil mengungkap perjalanan satu ton sabu yang berasal dari China di Anyer.
Berdasarkan temuan tersebut Polri menyadari bahwa perkembangan perdagangan narkotika jenis sabu sangat masif masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Bendung Perdagangan Narkoba
Polri membentuk Satgassus Merah Putih yang bertugas membendung potensi perdagangan narkotika yang cukup masif masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Pada Mei 2020 Satgassus Polri berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 821 kg di Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, pada Juni 2020 berhasil mengungkap 400 kg sabu di wilayah Sukabumi.
Kemudian pada Desember 2020 Satgassus berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 200 kg sabu-sabu di wilayah Petamburan Jakarta.
Berdasarkan penangkapan yang dilakukan pada 2020 tersebut didapatkan bahwa pemasok utama sabu ke Indonesia dengan jumlah yang masif berasal dari Timur Tengah. Saat ini, Satgassus masih mengembangkan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mrf)
Discussion about this post