Madania.co.id, Cirebon – Tiga pelaku jaringan bobol minimarket hanya tertunduk malu dengan tangan terikat saat dihadirkan dalam konferensi pers Satreskrim Polresta Cirebon di depan kantor Reserse Kriminal Polresta Cirebon, Jumat (16/9/2022).
Ketiganya berinisial TH (44) warga Kaliwedi Kabupaten Cirebon, AG (25) warga Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu dan AH (20) warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Adapun, barang bukti yang diamankan meliputi linggis, bongkahan bangunan, palu, dan motor Honda Vario.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, saat ini pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bobol minimarket.
“Peristiwa pencurian terjadi di Alfamart Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik. Mereka beraksi pada hari Minggu dinihari 17 April 2022,” ujar Anton.
Anton menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pertama oleh karyawan minimarket sekitar pukul 06.30 WIB, saat hendak buka tokoh.
Karyawan tersebut melihat kondisi ruangan acak-acakan, tembok belakang dijebol, dan cctv telah dirusak, kemudian ia langsung menghubungi Polsek Gegesik.
Mengetahui peristiwa tersebut petugas kepolisian langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp 30 juta.
Selama 6 bulan melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mengantongi identitas para pelaku hingga ketiga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
“Tiga orang yang kita amankan. Satu orang lain berinisial U masih dalam pencarian orang (DPO) kami,” paparnya.
“Pelaku mengambil rokok, coklat, dan sejumlah barang lainnya. Kerugian korban Rp 29.905.882. Setelah berhasil mengambil barang, palaku kemudian keluar dari jalan yang sama. Peristiwa tersebut baru diketahui keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, saat karyawan datang,” tambah Anton.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 56 Jo 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Discussion about this post