
Madania.co.id, Bandung – Dalam kurun waktu tiga bulan, Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, dalam periode Januari hingga Maret 2021, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus terkait penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 28 pelaku.
“Yang kami amankan selama periode Januari 2021 hingga Maret 2021 totalnya ada 28 tersangka, perannya mereka berbeda-beda,” kata Hendra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Senin (5/4/2021).
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berbekal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kabupaten Bandung sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat jenis psikotropika.
“Kasus ini karena adanya informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Dari informasi tersebut, sambung Hendra, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya 26 laporan perkara tindak pidana Narkotika dan Psikotropika dengan berbagai macam modus operandi berhasil diungkap.
Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.261,5 gram narkotika jenis ganja, 15.79 gram narkotika jenis sabu, 72,98 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 524 butir obat jenis Psikotropika, timbangan digital, serta timbangan duduk.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 127, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (mrf)









Discussion about this post