Madania.co.id, Bandung – Selebgram berinisial SC diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, terkait pengembangan kasus prostitusi online, Selasa (5/1/2021). Adapun, SC diperiksa sebagai saksi dan telah berada di Gedung Direskrimsus.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan pemeriksaan terhadap SC tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidak adanya keterkaitan dengan muncikari MR alias Alona.
“Hari ini ada yang dimintai keterangan. Satu sudah datang langsung ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus satu orang inisial SC. Diminta keterangan hari ini,” ujarnya di Mapolda Jabar, Selasa (5/1/2021).
Erdi menjelaskan, Tak hanya SC yang diperiksa, melainkan ada saksi lainnya berinisial A dan C yang turut diperiksa. Sementara itu, saksi berinisial C sudah diperiksa kemarin di Polda Jabar, Senin (4/1/2021).
“Yang diperiksa hari ini itu SC, kemudian yang melalui zoom meeting itu berinisial A. Jadi hari ini dua yang diminta keterangan, satu sudah datang ke Polda Jabar, kemudian satu melalui zoom aplikasi” jelasnya.
Sementara itu, ketujuh saksi tersebut berinisial SAS, SC, DL, MC, A, C dan V. Profesi dari ketujuh saksi yang diperiksa berbeda-beda, dinataranya terdiri dari selebgram, artis hingga pramugari.
Dalam kasus ini, artis sekaligus selebgram berinisial TA yang tersandung kasus prostitusi online, telah diizinkan untuk pulang oleh pihak kepolisian. Meski diperbolehkan pulang dan hanya berstatus sebagai saksi, artis TA diharuskan wajib lapor ke pihak kepolisian.
TA wajib lapor guna memberikan informasi mendalam terkait dengan jaringan protitusi online terbesar di Indonesia tersebut.
Sebelumnya diberitakan, jajaran petugas kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Adapun, polisi mengamankan seorang wanita berprofesi sebagai model dan selebgram berinisial TA.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah gawai, 3 buah laptop, 5 buah buku tabungan, 4 buah kartu ATM, 2 buah token bank dan beberapa alat kontrasepsi. (mrf)
Discussion about this post