Madania.co.id, Bandung – Selebgram sekaligus artis berinisial SC diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar. Pemeriksaan ini terkait pengembangan kasus prostitusi online, Selasa (5/1/2021). SC diperiksa sebagai saksi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan SC telah memberikan klarifikasi kepada penyidik.
“Ada 28 pertanyaan dan sudah mengklarifikasi semua. Selanjutnya kita mengembangkan lagi dengan berdasarkan keterangan dia,” ujarnya kepada wartawan.
Tahu Mami Alona, Tapi Tidak Kenal
Reonald menjelaskan, hasil dari pemeriksaan, SC mengetahui muncikari bernama Mami Alona. “Kalau dia tidak kenal Alona, tapi dia tahu dan pernah dengar namanya Alona. Dia dikenalkan oleh temannya,” tuturnya.
SC mengaku pernah ditawarkan oleh Mami Alona, namun bukan terkait prostitusi online
“Kalau dari pengakuan dia iya (pernah ditawarkan). Tapi kalau pengakuan dia bukan untuk itu (prostitusi online). Nanti kita masih dalami lagi,” kata Reonald.
Total dari tujuh saksi, sudah ada tiga saksi yang diperiksa Polda Jabar terkait kasus prostitusi online. “Iya (masih) saksi, total ada dua yang diperiksa hari ini. SC dan A kita sudah periksa,” ucapnya.
Reonald masih terus memeriksa saksi lainnya. Untuk saksi yang diperiksa, memiliki profesi yang berbeda-beda. “Ada yang diperkenalkan sebagai pramugari, ada yang sebagai pegawai bank, besok kita lihatlah,” jelasnya.
Setelah diperiksa, tak ada sepatah kata yang diucapkan oleh SC. Ia terus berjalan menuju ke mobil Mercedes yang sudah menunggu di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.
Adapun, SC menjalani pemeriksaan sejak sore hari dan selesai pada pukul 18.30 WIB. SC keluar dari gedung pemeriksaan mengenakan kemeja biru muda dan masker.
Selebgram TA Wajib Lapor
Dalam kasus ini, artis sekaligus selebgram berinisial TA yang tersandung kasus prostitusi online, telah diizinkan untuk pulang oleh pihak kepolisian. Meski diperbolehkan pulang dan hanya berstatus sebagai saksi, artis TA diharuskan wajib lapor ke pihak kepolisian.
TA wajib lapor guna memberikan informasi mendalam terkait dengan jaringan protitusi online terbesar di Indonesia tersebut.
Sebelumnya diberitakan, jajaran petugas kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Adapun, polisi mengamankan seorang wanita berprofesi sebagai model dan selebgram berinisial TA.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah gawai, 3 buah laptop, 5 buah buku tabungan, 4 buah kartu ATM, 2 buah token bank dan beberapa alat kontrasepsi. (mrf)
Discussion about this post