Madania.co.id, Bandung – Belakangan beredar video di media sosial terkait aksi pemerasan dengan kekerasan terhadap sopir truk yang terjadi di Jalan Raya Laswi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Adapun, hingga kini, polisi telah menangkap enam pelaku pemerasan tersebut berinisial AR, RS, RA, RM, NR dan FA.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 01.45 WIB.
“Jadi kejadiannya malam hari, pada saat itu korban sedang melintas dan tiba-tiba distop oleh para pelaku,” ujarnya, Senin (29/3/2021).
Ia menjelaskan, para pelaku ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam.
Pada saat kejadian, sambung Hendra, para pelaku meminta uang kepada korban, namun korban yang sebagai sopir salah satu expedisi hanya memberi Rp.20.000.
“Para pelaku meminta uang, karena hanya memberi Rp. 20.000, korban dipukul, untungnya korban langsung pergi dengan kondisi kerusakan ringan di kendaraannya,” jelasnya.
Dengan adanya laporan dan keterangan dari penanggung jawab expedisi serta alat bukti CCTV, tim gabungan Polsek Ciparay dan Resmob Polresta Bandung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rumahnya masing-masing pada Jumat (26/3/2021).
Sementara itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang besi berukuran kurang lebih 40cm milik pelaku.
Atas perbuatannya, ke enam pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman maksimal 1 tahun kurungan penjara. (mrf)
Discussion about this post