Bandung, madania.co.id – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menegaskan kembali prinsip “negara tidak boleh kalah”. Pemda Provinsi Jawa Barat akhirnya memenangkan banding atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung melawan Perkumpulan Lyceum Kristen.
Majelis hakim PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat. Dengan demikian, aset SMAN 1 Bandung dinyatakan tetap sah milik Pemprov Jabar.
“Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi,” ujar Yogi Gautama, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemdaprov Jabar, Kamis (4/9/2025). Ia menambahkan, jika dalam 14 hari tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyebut putusan ini menegaskan kembali pentingnya negara hadir dalam melindungi akses pendidikan publik. “Proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus serupa tidak terulang di sekolah lain,” katanya.
Kemenangan Pemprov Jabar ini tidak terlepas dari dorongan alumni, tokoh masyarakat, dan tim pengacara negara. Semua sepakat, aset pendidikan adalah milik publik, bukan ruang rebutan kelompok tertentu.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah banding merupakan bagian dari upaya strategis mempertahankan aset negara. “Kami banding karena meyakini aset tersebut milik Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok,” tegasnya.
Keputusan PTTUN Jakarta ini sekaligus memberi pesan keras: fasilitas publik, terutama pendidikan, adalah garis merah yang tidak boleh diganggu gugat.











Discussion about this post