MADANIACOID – Seorang polisi wanita, Briptu FN (28), nekat membakar suaminya yang juga anggota Polri, Briptu RDW (27), diduga karena terlibat perselisihan mengenai gaji.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, menyatakan bahwa insiden ini berawal ketika Briptu FN memeriksa ATM milik suaminya, Briptu RDW, pada Sabtu 8 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.
“Dan didapati bahwa gaji ke-13 di ATM Briptu RDW yang seharusnya] senilai Rp2.800.000, tersisa tinggal Rp800.000,” Tutur Daniel.
Kemudian, Briptu FN menghubungi suaminya untuk menanyakan penggunaan uang dari gaji ke-13 yang hanya menyisakan Rp800.000. Terduga pelaku kemudian meminta Briptu FDW untuk pulang ke rumah mereka yang berada di Asrama Polri di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Motif Pembakaran Sang Polisi Wanita
Dikutip dari Antara, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap motif di balik tindakan Polisi Wanita (Polwan) yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), seorang anggota Polri di Mojokerto.
“Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” Pungkas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto berdasarkan laporan Tim Antara.
Menurut keterangan, pertengkaran antara pasangan polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah. Briptu FN merasa kesal karena suaminya sering menghabiskan uang keluarga untuk berjudi.
Perwira polisi berpangkat tiga melati emas menjelaskan bahwa pertengkaran terjadi setelah korban pulang dari tempat kerjanya di Polres Jombang.
Setibanya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jl. Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pasangan ini terlibat cekcok.
Pertengkaran memuncak ketika Briptu FN menyiramkan bensin ke suaminya. Dirmanto menyebutkan bahwa tidak jauh dari korban terdapat sumber api yang tidak dijelaskan secara rinci, sehingga percikan bensin menyebabkan api menyambar korban.
“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan,” tambahnya.
Setelah api yang membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” jelasnya.
Korban sempat dirawat di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena mengalami luka bakar sebesar 96 persen. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB.
Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Dia didakwa dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Discussion about this post