Madania.co.id, Bandung – Terkait pesepeda memasuki ruas jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) tepatnya di Kilometer 132 yang berada di wilayah Pasirkoja, Kota Bandung, polisi masih melakukan penyelidikan.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jabar Kompol Ari Setiawan mengatakan, terdapat sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggaran tersebut. Sanksi tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3 juta,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/3/2021).
Namun menurutnya, hingga saat ini, identitas pengguna sepeda tersebut belum diketahui. “Belum diketahui,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video di media sosial, memperlihatkan seorang pesepeda memasuki ruas jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) tepatnya di Kilometer 132 yang berada di wilayah Pasirkoja, Kota Bandung.
Adapun, video berdurasi sekitar 19 detik itu diunggah akun Instagram @sekitarbandungcom dan diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/3).
Menanggapi hal tersebut, Kasat PJR Ditlantas Polda Jabar Kompol Ari Setiawan mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Jasa Marga dan melakukan penyelidikan.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan dengan mengecek CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Penelusuran sementara, pesepeda diduga keluar melalui Exit Tol Pasirkoja. (mrf)
Discussion about this post