Madania.co.id – Ibadah sholat jumat merupakan ibadah yang hukumnya wajib dilakukan oleh seorang laki-laki muslim. Sebaliknya, haram hukumnya dilakukan oleh perempuan muslim. Sesuai namanya, pelaksanaan ibadah ini dilakukan setiap hari jumat di waktu dzuhur. Dalam shalat jumat terdapat beberapa rangkaian ibadah selain shalat, yaitu khutbah jumat.
Khutbah Jumat adalah penyampaian pesan ceramah, nasihat, amanah, dan do’a oleh seorang khatib (penyampai khutbah) kepada para jamaah shalat jumat.
Khutbah Jumat merupakan sesuatu yang sangat penting dalam pelaksanaan shalat jumat. Namun, realitanya masih banyak jamaah yang sengaja memperlambat diri, bahkan tidak ikut mendengarkannya. Hal itu mereka lakukan dengan alasan klasik, seperti bermain gadget, sibuk beraktivitas, dan lain sebagainya.
Mengutip laman resmi Nahdatul Ulama, agama melarang segala bentuk aktivitas yang melalaikan diri untuk berangkat shalat jumat sejak muadzin mengumandangkan azan kedua (saat khatib duduk di atas mimbar).
Aktivitas yang dimaksud meliputi jual beli, bermain gadget, bahkan yang bersifat ibadah sekalipun seperti membaca Al-Qur’an. Larangan tersebut berlandaskan firman Allah dalam QS. Al-Jumuah ayat 9, “…Fas’au ila dzikrillahi wa dzarul bai’a..” yang memiliki arti “maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
Pendapat Ulama
Menurut mayoritas ulama, jamaah yang sengaja tidak mendengarkan khutbah dengan menyibukan diri di tempat lain yang dapat melalaikan Jumat hukumnya adalah haram.
Lantas bagaimana bila ia mengira masih dapat menemui Jumat, meski terlambat datang?, misalkan karena rumahnya berdekatan dengan masjid.
Menurut Syekh Ibnu Hajar hukumnya boleh, sebab inti dari keharaman jual beli dan sejenisnya adalah bahwa aktivitas tersebut dapat melalaikan Jumat, sehingga bila masih dapat menemui Jumat, maka ‘illat (alasan dasar) keharaman tersebut telah hilang.
Sementara menurut Imam al-Ramli dan Syekh Amirah al-Barlasi, hukumnya haram, sebab mengamalkan perintah Allah dalam surat al-Jum’at ayat 9 di atas. Ayat tersebut memerintahkan jamaah untuk segera berangkat menuju tempat Jumatan dan meninggalkan jual beli dan yang lain, tanpa mengaitkan dengan dugaan dapat menemui Jumatan atau tidak.
Ikhtilaf tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj dan Hasyiyah-nya , “Bila rumahnya jamaah berada di pintu masjid atau di tempat yang dekat dengannya, apakah haram jual beli baginya atau tidak? Sebab tidak termasuk melalaikan Jumat seperti orang yang sudah hadir di masjid?, masing-masing memungkinkan (haram dan bolehnya), dan statemen ulama lebih cenderung mengarah kepada yang pertama (haram).
Demikian penjelasan mengenai hukum sengaja tidak ikut atau terlambat datang mendengarkan khutbah. Meski masih ada peluang boleh, namun sebaiknya kedatangan menuju tempat Jumat dilakukan sebelum azan kedua dikumandangkan, bahkan bila memungkinkan datang lebih pagi lagi, sebagaimana anjuran berangkat pagi yang diterangkan dalam beberapa hadits Nabi. Wallahu a’lam.
Discussion about this post