Madania.co.id, Bandung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menyebutkan, sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tentang Pilkada Kabupaten Bandung di Makhmah Konstitusi (MK) akan digelar 24 Februari. Demikian dikatakan
“Sesuai pemberitahuan, sidang lanjutan atau sidang ketiga gugatan PHP Pilkada Kabupaten Bandung 24 Februari mendatang. Agenda sidangnya putusan sela,” kata Agus, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/2/2021).
Menurut Agus, KPU Kabupaten Bandung selaku pihak termohon sudah menghadapi sidang tersebut.
“Ya kita siaplah menghadapinya,” ujar Agus.
Terkait kepastian pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan (Bedas) menurut Agus, menunggu putusan MK.
Diketahui, gugatan PHP Pilkada Bandung ke MK tersebut dilayangkan paslon no urut 1 Nia-Usman. Pihak yang digugat, KPU Kabupaten Bandung.
Sementara Bawaslu Kab upaten Bandung Bandung pihak pemberi keterangan.
Sidang pertama pembacaan gugatan pihak pemohon (Nia-Usman) dan sidang kedua keterangan dari Bawaslu selaku pihak pemberi keterang serta dari pihak terkait (paslon).
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan kursi Bupati/wakil Bandung Bandung yang berakhir 17 Februari 2021, PLT Sekda Kabupaten Bandung, Tisna Umaran ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Bandung.
Tisna juga Kadis Pertanian Kabupaten Bandung,
Sekda Kabupaten dan Plh Bupati Bandung ini ditetapkan saat sertijab Bubati/wakil Bupati Bandung Dadang M. Naser-Gun Gun Gunawan periode 2016-2021. Sertijab berlangsung di Gedong Budaya Sabilulungan di Soreang, Rabu (17-2-2021).(m)
Discussion about this post