MADANIACOID – Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) kini ditetapkan sebagai sistem baru penerimaan mahasiswa baru. Apa perbedaannya dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)?
Mengutip dari situs resmi Kemdikbudristek, berdasarkan Permendikbudristek Nomer 48 Tahun 2022, SNBP akan menjadi seleksi nasional masuk PTN dengan proses seleksi berdasarkan prestasi akademik maupun non akademik. SNBP menggantikan proses seleksi sebelumnya yakni SNMPTN.
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) sudah tidak menjadi pelaksana tes seleksi masuk PTN. Hal itu berdasarkan ketetapan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nantinya, proses seleksi penerimaan mahasiswa baru akan berada di bawah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).
Mengutip dari detikcom, Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, selama ini jalur seleksi SNMPTN telah memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. Program studi dibatasi pada jurusan siswa antara IPA dan IPS. Inilah yang menjadi pertimbangan Mendikbudristek mengubah skema seleksi.
Nadiem juga mengatakan, mekanisme SNMPTN seringkali menimbulkan masalah bagi peserta didik. Siswa tidak punya kesempatan untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya, akibat pembatasan program studi sesuai jurusannya.
Sebelumnya, proses seleksi pada SNMPTN memperhitungkan nilai mata pelajaran berdasarkan jurusan seperti :
Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, dan Biologi
Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi
Selain itu, mengutip dari lama LTMPT, siswa yang dapat masuk dalam pemeringkatan SNMPTN dilihat berdasarkan ketentuan akreditasi sekolah tersebut. Adapun mekanisme proses seleksi yang diubah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Pasal 5 adalah sebagai berikut.
– Komponen pertama, nilai yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran dengan bobot paling sedikit 50 persen.
– Komponen kedua, dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju menjadi dasar penghitung dari nilai rapor ataupun portofolio/prestasi dengan bobot penilaian paling sedikit 50 persen.
Adapun persentase penilaian dari setiap komponen diserahkan pada PTN masing-masing. Dengan adanya aturan ini, persentase antarprodi bisa berbeda dalam satu PTN. (Ametha Wardah)











Discussion about this post