MADANIACOID – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Insiden Kanjuruhan menyimpulkan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan-kentuan yang sudah ada tetapi tidak dijalankan dengan baik sehingga mengakibatkan terjadi insiden tersebut.
Dikutip dari infopublik.id, menurut Anggota TGIPF Insiden Kanjuruhan, Rhenald Kasali, hal ini berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dikumpulkan TGIPF.
“Tim sudah mengumpulkan seperti beberapa rekaman cctv penting dan sudah membaca seluruh SOP ketentuan-ketentuan yang berlaku,” kata Rhenald Kasali dalam Update Penanganan Insiden Kanjuruhan, di Kantor Kemenko Polhukam, Senin(10/10/2022).
Ada SOP yang dijalankan tetapi sebetulnya tidak tepat misalnya, Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia menginformasikan bahwa selama ini mereka diamankan dengan kendaraan taktis (rantis) Barakuda itu tidak tepat, yang diberikan itu adalah rasa aman dan membangun budaya sportivitas tapi sebetulnya sudah ada dari ketentuan dari FIFA tapi tidak dijalankan.
Kemudian ada ketentuan terkait SOP dari panitia pelaksana (Panpel) sudah ada. Pihak Panpel sudah menginformasikan bahwa berdasarkan ketentuan FIFA bahwa aparat keamanan tidak boleh menggunakan Gas Air Mata.
Tim Pencari Fakta juga mengumpulkan informasi bahwa di sana ada gap yang lain misalnya ada surat dari Kapolres yang menyatakan meminta dilaksanakan sore hari kemudian diminta PT LIB agar dilakukan pada malam hari. Kalau memang itu ditolak kenapa Polres kalah dan harus dijalankan pada malam hari.
Selain itu, Kasali menilai tidak banyak orang mengerti aturan FIFA, bahkan berdasarkan aturan FIFA bahwa polisi berseragam dan tentara tidak boleh di dalam stadion. Selama ini bertahun-tahun dibiarkan, oleh karena itu, saatnya ditegakkan aturan. Kasail menegaskan bahwa TGIPF tidak hanya fokus di Kanjuruhan tapi juga ingin memberikan rekomendasi nasional, jadi bukan masalah hukum menghukum. ***(Aulia Nurul Fauziah)
Discussion about this post