Bandung, madania.co.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) resmi mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Surat edaran bertanggal 25 Agustus 2025 itu menegaskan sikap pemerintah provinsi terhadap maraknya penggunaan knalpot bising yang dianggap mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan di jalan raya.
“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” ujar Dedi, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dalam surat edaran tersebut, KDM meminta kepala daerah se-Jawa Barat mengambil tiga langkah tegas: pertama, mendukung penegakan aturan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Kedua, melakukan pembinaan kepada masyarakat, termasuk bengkel dan toko, agar tidak lagi memperdagangkan knalpot modifikasi yang tak sesuai spesifikasi teknis. Ketiga, berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengendalikan peredaran knalpot brong, termasuk yang dipasang di kendaraan tipe racing.
Namun kebijakan ini memunculkan dua wajah. Di satu sisi, masyarakat yang resah oleh bising knalpot menyambut baik larangan tersebut.
Di sisi lain, para pemilik bengkel kecil hingga komunitas motor modifikasi merasa aturan ini memutus mata pencaharian mereka. Potensi benturan di lapangan pun tak terhindarkan jika penegakan hanya bersifat represif tanpa solusi alternatif.
Fenomena knalpot brong sendiri memang bukan hal baru. Suaranya yang memekakkan telinga kerap menjadi keluhan utama warga perkotaan.
Tetapi di balik kebisingan itu, terdapat industri kecil yang hidup dari permintaan pasar, mulai dari penjual onderdil hingga mekanik modifikasi.
Larangan ini, tanpa regulasi transisi yang jelas, dikhawatirkan hanya akan memunculkan pasar gelap dan praktik kucing-kucingan dengan aparat.
“Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar,” tutur Dedi menutup pernyataannya.
Pesan itu tegas, tetapi pelaksanaan di lapangan masih menyimpan tanda tanya: apakah Jawa Barat siap menertibkan knalpot brong tanpa menimbulkan riak sosial baru?***











Discussion about this post