MADANIACOID- Pada tahun 2023 dan 2024 tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) akan naik sebesar 10 persen. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).
Melansir dari sumber resmi, Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ucap Sri Mulyani
Presiden Jokowi meminta kenaikan tidak hanya berlaku untuk CHT, tetapi menyasar rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HTPL).
Sri Mulyani menerangkan, jika kenaikan tarif rokok elektrik akan diberlakukan setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini diputuskan untuk menaikkan cukai rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.
Pada penetapan CHT tersebut, pemerintah menentukan instrumen cukai dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Selain itu, penurunan prevalesi perokok anak usia 10-18 tahun juga diperhatikan oleh pemerintah.
Sehingga menjadi 8.7 persen dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
“konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.” ucap Sri Mulyani
Konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, Menkeu menyampaikan bahwa putusan mengenai kenaikan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok sehingga konsumsi rokok di masyarakat pun ikut turun. *** (Ririn Marinda)
Discussion about this post