Madania.co.id, Bandung – Tahun ini DPRD Kabupaten Bandung telah mensahkan 10 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda.
Raperda itu bukan hanya usulan eksekutif, melainka juga inisiatif DPRD, seperti Raperda Perlindungan Hukum pada Masyarakat Miskin.
“90 persen pembahasan usulan raperda berjalan lancar, yang 10 persennya karena faktor regulasi di atas,” katanya saat dihubungi wartawan di ruang kerjanya, Soreang, Selasa (23/11).
Raperda yang berasal dari inisiatif legislatif, selain Perlindungan Hukum Masyarakat Miskin juga Raperda Kemajuan Kebudayaan dan Perlindungan Petani.
Sugih, biasa ia disapa, mengaku, dalam kegiatan pembahasan usulan raperda, tidak selalu lancar, masih menemui kendala karena faktor regulasi dari pemerintah pusat, seperti Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jadi kalau menurut regulasi di atas ini belum layak diusulkan jadi raperda, maka tidak jadi. Ada sih yang keterkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Yang jelas ada yang ditarik akibat dari aturan pusat, itu untuk raperda,” tuturnya
Untuk tahun depan jelasnya, DPRD sudah melakukan persiapan pembahasan 18 raperda.(m)
Discussion about this post