MADANIACOID – Pemerintah telah mengatur bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Aturan ini berlaku juga untuk mereka yang sudah memiliki rumah.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerangkan bahwa Tapera adalah program penyediaan perumahan yang dijalankan pemerintah yang juga merupakan lanjutan dari program Bapertarum.
“Tapera itu sesungguhnya perpanjangan dari Bapertarum. Bapertarum ini dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta,” Pungkas Moeldoko dalam laporan tim Detik.com.
Menurut Moeldoko, pemerintah saat ini sedang menghadapi masalah kekurangan pasokan rumah, sehingga masih banyak orang yang belum memiliki tempat tinggal.
“Karena ada problem backlog. Problem backlog yang pada saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang tidak punya rumah, Ini data BPS,” tambahnya.
“Oleh sebab itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tak seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Itu sebenarnya yang dipikirkan,” terangnya.
Menurut PP No 21 tahun 2024, diwajibkan bahwa pekerja yang memiliki gaji minimal UMR harus menjadi peserta Tapera. Ini mencakup ASN, pekerja swasta, BUMN, BUMD, hingga pekerja mandiri atau freelance.
Peserta Tapera dari kalangan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) bisa mendapatkan beberapa manfaat, seperti Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, mereka juga memiliki akses ke Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar.
Ketentuan Peserta Tapera
Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.
a. Calon Pegawai Negeri Sipil
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara RI
f. Pejabat negara
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Discussion about this post