Padang.madaniacoid – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menggelar sosialisasi rutin di perlintasan sebidang.
Hingga April 2025, sebanyak 58 kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan sebagai bentuk upaya konkret mencegah kecelakaan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat.
Sosialisasi terbaru digelar pada Rabu (17/4) di JPL 21 Km 20+081 petak jalan Tabing–Lubuk Buaya, Jl. Raya Padang–Bukittinggi, Kec. Koto Tangah, Kota Padang.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan seperti Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Padang, PT Jasa Raharja, TNI/Polri, serta komunitas pecinta kereta api.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari program rutin yang telah dilakukan sejak awal tahun.
“Sepanjang 2024, kami telah melaksanakan 38 kegiatan sosialisasi. Di tahun 2025, sosialisasi dilakukan minimal satu kali dalam seminggu di empat titik perlintasan berbeda,” ujar Reza.
Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada pengguna jalan dengan membagikan stiker, membentangkan spanduk keselamatan, dan memberikan imbauan melalui pengeras suara agar masyarakat lebih waspada saat melintasi rel.
Perlintasan Sebidang Masih Jadi Titik Rawan
Perlintasan sebidang adalah titik potong antara jalan dan rel yang rawan kecelakaan akibat tingginya aktivitas kendaraan. Menurut data KAI Divre II Sumbar, sepanjang 2024 terjadi 21 kasus kecelakaan di perlintasan maupun jalur KA. Sementara hingga April 2025, sudah tercatat 9 kejadian, termasuk yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia.
“Kami telah menutup 9 titik perlintasan ilegal untuk meningkatkan keselamatan,” ujar Reza.
KAI mengingatkan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai klasifikasi jalan, berdasarkan Permenhub No. 94 Tahun 2018. Meski begitu, kedisiplinan pengguna jalan tetap menjadi tantangan utama.
Patuhi Hukum, Hindari Aktivitas di Jalur Rel
Reza juga menyoroti masih banyaknya pelanggaran hukum di sekitar jalur rel. Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada atau beraktivitas di ruang manfaat jalur KA tanpa izin resmi.
Ruang manfaat ini mencakup jalan rel beserta area di sekitarnya, termasuk atas dan bawah jalur rel. Aktivitas seperti menyeret barang di atas rel, bermain, menggembala ternak, hingga berdagang di jalur KA merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana.
“Pelanggaran ini bisa dikenai pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” tegas Reza.
Keselamatan Kereta Api Adalah Tanggung Jawab Bersama
KAI Divre II Sumbar mengajak masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, termasuk mematuhi rambu dan memberi prioritas pada perjalanan kereta. Imbauan juga ditujukan kepada pengendara roda dua agar mengenakan helm dan tidak nekat menerobos saat kereta hendak melintas.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari jaga nyawa kita dan orang lain dengan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan kereta,” pungkas Reza.***











Discussion about this post