Madania.co.id, Bandung – Terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Habib Bahar bin Smith menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/4/2021).
“Di PN Bandung,” ujar Kuasa Hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar melalui pesan singkat kepada wartawan.
Adapun, sidang tersebut dilaksanakan secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Azis, Bahar Smith mengikuti persidangan dari Lapas Gunung Sindur dan tak akan hadir langsung di persidangan.
“Iya (virtual),” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka Bahar bin Smith terlihat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Patoppoi.
Dalam surat tersebut, penetapan Bahar Smith sebagai tersangka didasari atas laporan pada tanggal 4 September 2018 dengan pelapor bernama Ardiansyah.
Adapun, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online daring yang dilakukan oleh Bahar Smith pada tahun 2018 lalu di Bogor ini, telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana. (mrf)
Discussion about this post