Madania.co.id, Bandung – Kecamatan Antapani kerap kali menyumbang kasus Covid-19 tertinggi di Kota Bandung. Namun, hal tersebut tak serta merta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pasalnya, Kecamatan Antapani dinyatakan tidak memenuhi kriteria.
Camat Antapani, Rahmawati Mulia mengatakan, wilayahnya tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri untuk menerapkan PPKM Mikro. Selain itu, saat ini Kecamatan Antapani sudah tidak lagi menduduki peringkat pertama kasus tertinggi Covid-19.
“Jadi jika dia (wilayah) mau melaksanakan PPKM Mikro yang level RT maka harus 10 rumah, bukan 10 kasus dalam satu RT. Apabila dalam satu RT terdapat 10 rumah yang terpapar positif Covid-19 maka dapat diajukan PPKM level RT,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/2/2021).
Menurut Rahmawati, Antapani saat ini sudah keluar dari 5 besar peringkat teratas penyebaran kasus Covid-19. Bahkan, berdasarkan sata Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung pada Selasa (16/2), Kecamatan Antapani berada di peringkat 10.
“Kecamatan Antapani sekarang keluar dari 5 besar, kemarin sempet keluar (10 besar) sekarang ke 8. Kalau PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri kita sudah mapping (pemetaan), Setelah di mapping dengan dokter dan muspika, satu RT itu hanya ada satu rumah, dua rumah, akhirnya kita masuk zona kuning dan hijau dari 336 RT,” jelasnya.
Selain karena kriteria yang ada di Kecamatan Antapani tidak sesuai dengan Inmendagri, kata Rahmawati, keputusan batalnya penerapan PSBM juga merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes)
“Selama ini saya konsultasi dengan Dinas Kesehatan, dasarnya kasus. Misal ada berapa kasus, yang pernah saya lakukan lock down di dua RW sebelum PPKM ini dasarnya kasus, satu RW ada 16 kasus, yaudah kita lock down,” ungkapnya.
Kendati demikian, Rahmawati menambahkan, tidak menutup kemungkinan apabila pihaknya suatu hari melakukan pengajuan penerapan PPKM Mikro. Pasalnya, data penyebaran Covid-19 bersifat dinamis dan berubah-ubah setiap harinya.
“Datanya dinamis, ternyata ada yang sembuh ada yang sakit lagi. Waktu rapat koordinasi dengan pak Sekda silahkan gimana kondisi di lapangan aja, jika memang tokoh masyarakat RW-nya menganggap bahwa berdasarkan jumlah kasus ini kita pengen PPKM, boleh aja. Gimana situasi di lapangan saja,” tambahnya.
Disinggung mengenai keberadaan posko, Rahmawati mengatakan, meskipun batal menerapkan PPKM Mikro, pihaknya tetap membangun posko siaga Covid-19.
“Kalau posko, kecamatan sudah ada, kelurahan sudah. Kalau posko RW kita mengimbau kepada setiap RW bahwa do Rw situ harus ada posko, apalagi yang sempat terpapar Covid-19,” pungkasnya. (sr)
Discussion about this post