MADANIACOID.– Polemik sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung masuk babak baru.
Kali ini Tim Legal Opinion yang dimotori oleh Anggota Badan Pengawas Yayasan Margasatwa Tamansari, Prof I Gde Pantja Astawa memberikan rekomendasi pada pihak yayasan.
“segera daftarkan status kepemilikan lahan yayasan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)” ujar Prof Gde. Kamis (15/9/2022)
Prof Gde mengatakan, karena dalam Legal Opinion ada salah satu rekomendasinya adalah mengenai pendaftaran kepemilikan lahan ke BPN.
“Ini harus diakui sebagai satu kelalaian kami,” ujarnya.
Kami sengaja akan mendaftarkan
status kepemilikian lahan ke BPN Pusat.
karena BPN di daerah, tuturnya, terkesan lamban dan sangat berhati-hati dalam memproses ajuan pendafaran teresbut.
“Kita juga ingin tahu apa kata BPN Pusat terkait dengan pendaftaran lahan Kebon Binatang bandung, kalau BPN Daerah, katanya harus meunggu dulu putusan sidang yang sampai saat ini masih bergulir di pengadilan” ujarnya.
Apakah memang benar kita harus menunggu selama itu? tanya Prof Gde.
“Karena untuk sampai pada tahapan inkrah ? tentu harus melalui proses yang sangat panjang, mulai dari masa persidangan tingkat bandung, hingga kasasi,” ungkap Prof Gde.
Lebih jauh Prof Gde menjelaskan dari legal opinion yang telah disusun disebutkan mengenai dasara hukum Administrasi Negara, klaim Pemkot Bandung yang menyatakan kepemilikan aset lahan kebun binatang jelas tidak berdasar.
Hal tersebut, lanjut dia, karena sampai saat ini Pemerintah Kota Bandung belum dapat membuktikan kepemilikan lahan kebun binatang dengan menujukkan sertifikat kepemilikan tanah kebun binatang bandung.
“yang lucu lagi, Pemkot Bansung menyatakan bahwa lahan Kebon Binatang sudah masuk dalam daftar insventarisasi aset Pemkot Bandung” tegasnya.
Tapi, ujarnya, berdasarkan hasil penelurusan data dalam LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemkot Bandung Tahun 2020, bahwa pencatatan aset tanah Kebun Binatang Bandung tidak tercantum dan dicatat sebagai aset Pemkot Bandung.
Hal lain yang ada dalam legal opinion tersebut, kata Prof Gde adalah terkait dengan adanya tunggakan sewa atas penggunaan lahan kebun binatang yang ada dalam sebuah perjanjian.
“Namun tidak ada satu pun dari pihak Kebon Binatang Bandung yang merasa telah menandatangani perjanjian tersebut.” tegasnya.
“lagi pula alamatnya juga salah, Kebon Binatang itu bukan berada Jalan Tamansari No 6, Jalan Tamansari No 6 itu Unpas,” pungkasnya.(***)
Discussion about this post