
Madania.co.id, Bandung – Pro Kontra terhadap proses hukum Bahar Bin Smith atas kasus dugaan ujaran kebencian menjadi sorotan netizen di Jejaring Sosial Twitter. Bahkan tagar #TolakKriminalisasiHabibBahar sempat menjadi trending topic di Indonesia.
Hingga Senin sore, (3/1/2022), Sebanyak lebih dari 15 ribu cuitan terkait tarag TolakKriminalisasiHabibBahar bermunculan di Twitter. Sejumlah cuitan netizen menyayangkan sikap kepolisian yang memproses hukum Bahar Bin Smith, dan membandingkannya dengan kasus-kasus lain yang tidak melalui diproses hukum.
Kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpa Bahar bin Smith bermula dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi dugaan ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga menjadi viral.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.
Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik***









Discussion about this post