Madania.co.id – Pernikahan merupakan suatu ikatan batin antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang Sakinah Mawadah dan Warahmah. Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan mematuhi prosedur agama dan pemerintah. Bagi umat islam secara pemerintahan, pernikahan berada di bawah naungan Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, terdapat sejumlah syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi kedua mempelai.
Pernikahan menjadi hal yang sakral bagi kedua keluarga mempelai. Oleh karena itu, harus dijalani sesuai syariat serta sah menurut agama dan negara. Syarat nikah di KUA merupakan hal yang urgent dan menjadi sebab disahkannya suatu pernikahan. Persayaratan tersebut bisa dilihat pada laman resmi Kementrian Agama Republik Indonesia.
Pasangan yang tidak memenuhi syarat nikah di KUA maka di sebut dengan istilah nikah siri. Pasalnya, pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara sehingga dianggap tidak sah secara pemerintah. Dampak kedepannya akan sulit dalam urusan adminstrasi keturunan. Misalnya terkait hak waris, pembagian harta gono-gini, dan lain sebagainya.
Terkait tempat pelaksanaan akad nikah bisa dilakukan di berbagai tempat. Mulai di KUA, Gedung, rumah mempelai perempuan, masjid, dan lain-lain. Namun, belakangan ini sedang tren pelaksanaan nikah di KUA. lalu bagaimana mekanisme pelaksanaannya ?
Prosedur Pendaftaran dan Pelaksanaan
Mengutip laman resmi Kementrian Agama Republik Indonesia, berikut prosedur pendaftaran dan pelaksanaan nikah di KUA :
Mendatangi kantor resmi KUA dengan membawa dokumen persyaratan nikah yang sudah terpenuhi
Kedua mempelai harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh KUA. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka pelaksanaan akad akan terhambat. Jangan sampai keberlangsungan pernikahan terganggu dengan hal ini.
Pemeriksaan dokumen persyaratan oleh petugas KUA
Petugas KUA akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan dokumen yang diserahkan kedua mempelai. Jika tahap ini terlewati dan verifikasi berhasil, maka akan berlanjut menuju tahap selanjutnya.
Dianjurkan untuk mengikuti bimbingan perkawaninan (Bimwin)
Bimwin ini bertujuan untuk memantapkan proses berlangsungnya pernikahan kedua calon pasangan suami istri. Caranya dengan melakukan konsultasi dengan KUA stempat sesuai domisili.
Melakukan pembayaran biaya nikah
Umumnya pelaksanaan akad nikah di KUA adalah Rp.0 alias gratis. Namun, jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, maka biaya yang dikenakan adalah RP.600.000.
Pelaksanaan akad nikah
Setelah melewati beberapa prosedur, maka hal ini merupakan tahap terakhir dan ditunggu-tunggu kedua calon mempelai. Yaitu pelaksanaan akad nikah. Dalam tahap ini kedua mempelai mendatangi KUA dan pelaksanaan akad berlangsung. Setelahnya, KUA akan menyerahkan buku nikah sebagai bukti fisik sahnya pernikahan pasangan suami istri.
Itulah prosedur pendaftaran dan pelaksanaan nikah di KUA yang harus di penuhi. Selain biayanya terjangkau, pelaksanaan pernikahan di KUA juga akan menghemat waktu. Karena persiapannya lebih mudah tanpa harus memikirkan tempat, biaya resepsi, dan lain-lain. Untuk kedua calon yang ingi melangsungkan pernikahan di KUA, namun tidak ada waktu untu melakukan pendaftaran jangan khawatir. Karena saat ini Kemenag menyediakan fitur pendaftaran pernikahan secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah, lalu ikuti prosedurnya.
Discussion about this post