Madaniacoid, Bandung, – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan adanya aksi unjuk rasa Pensiunan PTKAI dari Perkumpulan Persaudaraan Pensiunan KAI (P2KA). Mereka menuntut pembayaran hak tunjangan kesehatan, hari raya dan gaji ke-13. VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan, sebelumnya jajaran KAI sudah bertemu dengan pihak P2KA untuk membuka ruang diskusi.
“KAI sudah menawarkan membentuk tim bersama dengan pihak P2KA untuk membahas berbagai harapan yang disampaikan dan mencari win-win solution. Tapi hal tersebut ditolak oleh pihak P2KA,” ujar Joni melalui pres rilis yang diterima redaksi madaniacoid, (Selasa, 28/09/2021).
Menurut dia, harapan mereka terkait pemberian jaminan kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) belum dapat KAI laksanakan. Karena yang berhak menerima tunjangan kesehatan adalah mereka yang telah melakukan iuran dengan masa kerja 15 tahun.
“Berdasarkan hasil evaluasi program jaminan kesehatan pensiunan. Terdapat sekitar kurang lebih 1.200 orang pensiunan yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan. Sehingga sejak tahun 2019, manfaat jaminan kesehatan kepada yang tidak memenuhi syarat tidak diberikan kembali,” paparnya.
Sedangkan kebijakan terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 yang tidak diberikan oleh KAI, Joni mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa Perusahaan wajib memberikan THR dan/atau Gaji ke-13 kepada pekerja aktif, bukan kepada pensiunan. Adapun sebelum tahun 2020, pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh KAI merupakan kebijakan manajemen KAI sebagai bentuk apresiasi kepada pensiunan.
Tiga Alternatif
“Sebagai informasi tambahan, pada masa pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 s.d 2021 yang berdampak pada penurunan pendapatan, manajemen KAI telah mengambil kebijakan untuk melindungi pensiunan KAI. Khususnya pensiunan eks Perum yang Pengelolaan pensiunnya oleh PT Jiwasraya. Dimana KAI dihadapkan pada 3 alternatif restrukturisasi polis yang ditawarkan PT Jiwasraya, yaitu melakukan top up Rp 214 milyar apabila nilai manfaat pensiun KAI masih ingin diterima 100% per bulan dan dibayarkan seumur hidup. atau Tidak melakukan Top Up, nilai manfaat pensiun yang diterima 100%, namun dengan konsekuensi jangka waktu pembayaran pensiun hanya sampai 7 tahun. Atau tidak melakukan Top Up, jangka waktu pembayaran seumur hidup. Namun dengan konsekuensi nilai manfaat yang diterima pensiunan turun hanya dibayar 46% setiap bulan,” jelasnya.
Atas 3 alternatif tersebut, kata Joni, manajemen KAI telah mengambil langkah berani dengan memilih alternatif 1, yaitu membayarkan Top Up kepada PT Jiwasraya senilai Rp 214 Milyar. Untuk menyelamatkan pensiunan eks Perum KAI agar para pensiunan eks perum tetap dapat menerima pensiunan utuh 100% setiap bulan seumur hidup.
“Langkah tersebut merupakan komitmen KAI tetap fokus menyelamatkan pensiunan di tengah kondisi perusahaan yang sedang mengalami tekanan di masa pandemi Covid-19. Dalam menjalankan perusahaan, KAI selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” pungkasnya terkait unjuk rasa pensiunan PTKAI. (rls)
Discussion about this post