Vaksinasi Covid-19 tak Batalkan Puasa, Kemenag: KUA Agar Edukasi Umat
Madania.co.id, Jakarta – Sebagian masyarakat bertanya, bagaimana hukum vaksin covid-19 Saat menjalani puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?
Dirjen Bimas Islam Kemenag,Kamaruddin Amin, menegaskan,vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa.
Hal itu menurutnya, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
“Melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ujarnya.
Kamaruddin menyebutka, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa, Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, dan Sekjen MUI, Dr. H. Amirsyah Tambunan.
Kamaruddin mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan, untuk mensoyialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” katanya.
Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19.
Bahkan MUI merekomendasikan,Pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19,” katanya.(m)
Discussion about this post