madania.co.id – Kasus Ferdy Sambo belakangan ini banyak menyita perhatian publik. Pasalnya ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, ia menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Mengutip laman resmi Nahdatul Ulama, Islam memandang hukuman mati ini termasuk kategori Qishash. Kasu hukuman mati Ferdy Sambo, pernah diangkat Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah pada Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur, 1-5 Agustus 2020. Karena hukuman mati kerap dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM) dan pandangan Islam.
Komisi ini diketuai KH Afifuddin Muhajir. Bahasannya merumuskan bahwa selain menjadi sanksi atas tindak kejahatan pembunuhan, hukuman mati juga diterapkan untuk berbagai tindak kejahatan berat tertentu.
Dalam keputusan yang disahkan pada sidang pleno Muktamar Ke-33 NU itu dijelaskan, hukuman mati merupakan bukti dari upaya serius syariat Islam untuk memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan, seperti pembunuhan. Muktamirin berpandangan, pada hakikatnya dimaksudkan untuk beberapa hal, antara lain:
– Memberantas tuntas kejahatan yang tidak dapat diberantas dengan hukuman yang lebih ringan
– Orang lain akan terkendali untuk tidak melakukannya karena mereka tidak akan mau dihukum mati
– Melindungi orang banyak dari tindak kejahatan itu
Sehingga hukuman mati Ferdy Sambo Dengan berpijak pada dasar hakikat syariat diatas,maka dinilai tidak melanggar HAM. Justru sebaliknya, hukuman tersebut untuk memberantas pelanggaran HAM dengan membela hak hidup banyak orang.
Pandangan tersebut didasarkan pada argumen al-Qur’an, as-sunnah, dan pendapat para ulama yang tersebar dalam berbagai literatur.
Discussion about this post