MADANIACOID – Kendaraan di Indonesia sudah lama menggunakan plat nomor berwarna atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) hitam tulisan putih. Kemudian, pemerintah melakukan perubahan terhadap warna plat nomor kendaraan.
Kebijakan warna baru plat nomor kendaraan tercantum pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pergantian plat nomor dilakukan bukanlah tanpa sebab tetapi dilakukan agar memudahkan kamera CCTV dan E TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang biasa disebut tilang elektronik.
Berikut warna – warna baru plat nomor kendaraan yang dilansir Madania.co.id dari akun resmi Instagram Polrestabes Bandung, @tmcpolrestabesbandung.
1. Plat Nomor Putih
Plat nomor putih dengan tulisan hitam ditujukan untuk ranmor (kendaraan bermotor) perorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), badan Internasional.
2. Plat Nomor Kuning
Plat nomor kuning dengan tulisan hitam ditunjukan dengan ranmor angkutan umum atau transportasi Publik.
3. Plat Nomor Merah
Plat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan untuk ranmor Instansi Pemerintahan.
4. Plat Nomor Hijau
Plat hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk ranmor di Kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan UU.
Discussion about this post