MADANIACOID – Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) SIM berfungsi sebagai bukti keterampilan dan pemahaman pengendara sesuai aturan lalu lintas yang berlaku. Menurut UULLAJ, SIM dikelompokkan dalam dua kategori umum yaitu untuk pengguna kendaraan pribadi dan untuk pengendara kendaraan umum. Dalam pasal 80, SIM untuk pengendara kendaraan milik pribadi dibagi ke dalam lima jenis berdasarkan jenis kendaraannya yakni SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C dan SIM D.
Polri mengeluarkan SIM khusus bagi penyandang disabilitas, yakni SIM D untuk sepeda motor dan D1 untuk mobil. Proses pembuatannya secara garis besar sama dengan pembuatan SIM lainnya tetapi terdapat beberapa perbedaan.
Salah satu syarat bagi penyandang disabilitas yaitu harus memiliki dan membawa surat kesehatan dan keterangan mampu mengendalikan kendaraan bermotor dari dokter. Syaratnya yakni mampu melihat, mendengar dan tidak buta warna. Selain itu, pada saat proses uji praktik, pemohon di tes menggunakan sepeda motor modifikasi roda tiga atau mobil yang sudah disesuaikan.
Syarat Membuat SIM D
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan setara SIM A. Bagi penyandang disabilitas yang akan membuat SIM D dan SIM D I dapat melakukan permohonan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Polres Setempat.
Persyaratan pembuatannya yaitu :
- Berusia minimal 17 tahun,
- Mengisi formulir permohonan SIM,
- Melampirkan fotocopy KTP Elektronik,
- Melampirkan formulir pendidikan atau pelatihan mengemudi,
- Dapat melihat serta mendengar.
- Lolos uji kesehatan dari dokter kepolisian atau dokter rekanan kepolisian,
- Lolos uji psikologi dari psikolog Polri atau Psikolog rekanan Polri,
- Lolos uji teori berkendara,
- serta lolos uji praktik berkendara.
Biaya penebusannya yaitu sekitar Rp. 50.000 untuk SIM baru sekitar Rp 30.000 untuk memperpanjang SIM lama.
Disamping itu juga, SIM menjadi dokumen penting untuk mengidentifikasi pengguna jalan karena didalamnya terdapat data penting. Salah satunya identitas diri dan data forensik yang berguna apabila terlibat tindak pidana, digunakan untuk proses penyelidikan.***(Citra Listiani
Discussion about this post