CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Selasa, 30 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Yuk Kenali SIM D Untuk Penyandang Disabilitas

Oleh Citra Listiani
Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:17
di Headline, Ragam
Penyandang disabilitas mengikuti ujian praktik permohonan SIM D

MADANIACOID – Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) SIM berfungsi sebagai bukti keterampilan dan pemahaman pengendara sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.  Menurut UULLAJ, SIM dikelompokkan dalam dua kategori umum yaitu untuk pengguna kendaraan pribadi dan untuk pengendara kendaraan umum. Dalam pasal 80, SIM untuk pengendara kendaraan milik pribadi dibagi ke dalam lima jenis berdasarkan jenis kendaraannya yakni SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C dan SIM D.

Polri mengeluarkan SIM khusus bagi penyandang disabilitas, yakni SIM D untuk sepeda motor dan D1 untuk mobil. Proses pembuatannya secara garis besar sama dengan pembuatan SIM lainnya tetapi terdapat beberapa perbedaan.

Salah satu syarat bagi penyandang disabilitas yaitu harus memiliki dan membawa surat kesehatan dan keterangan mampu mengendalikan kendaraan bermotor dari dokter. Syaratnya yakni mampu melihat, mendengar dan tidak buta warna. Selain itu, pada saat proses uji praktik, pemohon di tes menggunakan sepeda motor modifikasi roda tiga atau mobil yang sudah disesuaikan.

Syarat Membuat SIM D

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan setara SIM A. Bagi penyandang disabilitas yang akan membuat SIM D dan SIM D I dapat melakukan permohonan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Polres Setempat.

Persyaratan pembuatannya yaitu :

  1. Berusia minimal 17 tahun,
  2. Mengisi formulir permohonan SIM,
  3. Melampirkan fotocopy KTP Elektronik,
  4. Melampirkan formulir pendidikan atau pelatihan mengemudi,
  5. Dapat melihat serta mendengar.
  6. Lolos uji kesehatan dari dokter kepolisian atau dokter rekanan kepolisian,
  7. Lolos uji psikologi dari psikolog Polri atau Psikolog rekanan Polri,
  8. Lolos uji teori berkendara,
  9. serta lolos uji praktik berkendara.

Biaya penebusannya yaitu sekitar Rp. 50.000 untuk SIM  baru sekitar Rp 30.000 untuk memperpanjang SIM lama.

Disamping itu juga, SIM menjadi dokumen penting untuk mengidentifikasi pengguna jalan karena didalamnya terdapat data penting.  Salah satunya identitas diri dan data forensik yang berguna apabila terlibat tindak pidana, digunakan untuk proses penyelidikan.***(Citra Listiani

Editor:
Previous Post

Tips Menjaga Kesehatan Di Musim Hujan

Next Post

Yuk Cicip Choco Wonderland di Swiss-Belresort Dago

Next Post
promo Choco Wonderland dengan pilihan Flamingo/Choco Haselnuse/Gum Schokolade

Yuk Cicip Choco Wonderland di Swiss-Belresort Dago

Discussion about this post

Indeks Berita

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Empat Perjalanan KA Daop 2 Dibatalkan, Dampak Gangguan Jalur Pegadenbaru

Kepercayaan Publik Meningkat, 48 Ribu Penumpang Padati KA Jarak Jauh di Bandung

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Empat Perjalanan KA Daop 2 Dibatalkan, Dampak Gangguan Jalur Pegadenbaru

Kepercayaan Publik Meningkat, 48 Ribu Penumpang Padati KA Jarak Jauh di Bandung

Senin, 29 Desember 2025 - 18:33
Lonjakan Pengguna KAI Commuter Diproyeksikan Naik 3 Persen

Lonjakan Pengguna KAI Commuter Diproyeksikan Naik 3 Persen

Senin, 29 Desember 2025 - 15:22
KAI Geber Promo 12.12, Tiket Murah Menggoda Jelang Libur Akhir Tahun

H+9 Nataru, Volume Pengguna Capai 530 Ribu, Stasiun Bandung Padat Wisatawan

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:36
Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

372 Ribu Perjalanan Natal di Bandung, Kereta Komuter Jadi Ruang Sosial Kota

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:11
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID

slot gacor
ssh account
slot online