Madania.co.id – Ramadan 1444 H tinggal menghitung hari, berbagai tradisi menjelang ramadan kerap dilakukan oleh masyarakat indonesia, salah satunya ziarah kubur.
Lalu bagaimana asal usul dan hukumnya, melansir dari nu.or.id bahwa pada masa awal islam, Rasulullah SAW memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan.
Rasulullah SAW, mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kuburan, baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW dalam Sunan Turmudzi Nomor 973.
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم: قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة. رواة الترمذي
Artinya: Hadits dari Buraidah ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.
Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan alasan ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat. Oleh karena itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua juga ke makam orang saleh dan para wali menjelang ramadan. Selama ziarah itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat.











Discussion about this post