
Madania.co.id, Bandung – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daeran (BPPD) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, pihaknya menargetkan perolehan pajak pada 2021 sebesar Rp 2,7 triliun.
Perolehan tersebut berasal dari sembilan mata pajak meliputi hotel, restoran, hiburan parkir, penerangan jalan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), reklame dan pajak air tanah.
“Kita ditargetkan Rp 2,7 triliun tapi kita sedang melaporkan dulu kepada pak Wali terkait dengan sembilan mata pajak, pasti kalau lihat angka dari sembilan mata pajak pasti naik semuanya,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).
Berdasarkan pengamatan Zul, perolehan pajak dari 2020 hingga awal 2021 belum sepenuhnya pulih. Terlebih pada saat akhir tahun, terdapat sejumlah kegiatan yang dilarang oleh pemerintah.
“Dari akhir tahun dan awal tahun kemarin kelihatannya masih belum pulih. Yang biasanya kita pendapatan dari hotel kemudian restoran dan hiburan dan yang lainnya itu biasanya akhir tahun ada perayaan natal dan tahun baru kemarin kan tidak diperbolehkan, untuk pengisian hotel juga dibatasi,” ungkapnya.
Zul lebih lanjut mengungkapkan perolehan pajak pada 2020. Dari target awal Rp 2,7 triliun, BPPD terpaksa merubahnya menjadi Rp 1,751 triliun pada 2020 akibat pandemi Covid-19. “Kemarin itu kita dari target itu kita berhasil mengumpulkan 92,9 persen karna targetnya turun,” beber Zul.
Menurutnya, penurunan target perolehan pajak tersebut diakibatkan karena berkurangnya pengunjung ke sejumlah sektor usaha. Mulai dari hotel, restoran, hingga tempat wisata.
“Kondisi pandemi ini pasti beberapa waktu situasinya di tetapkan PSBB, kunjungan ke Bandung nya berkurang dari mulai hotel, restoran, wisata,” jelasnya.
Zul berharap kasus Covid-19 di Kota Bandung mampu teratasi pada Januari 2021. Terlebih saat ini sedang diupayakan melalui PSBB proporsional untuk menekan penyebaran Covid-19. (sr)









Discussion about this post