Madania.co.id, Jakarta – Bareskrim Polri telah menerima dan mempelajari hasil investigasi dari Komnas HAM terkait kasus dugaan penyerangan terhadap polisi oleh Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya telah mempelajari seluruh isi dari hasil investigasi Komnas HAM tersebut.
Rusdi menyebut, terdapat dua hal yang akan jadi fokus Polri terkait hasil investigasi dari Komnas HAM. Yang pertama, kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua ialah permasalahan unlawfull killing.
“Yang diterima Polri dalam hal ini adalah hasil investigasi dari Komnas HAM yang berjumlah lebih kurang 60 halaman,” ujar Rusdi, dalam keterangan tulis yang diterima, Senin (15/2/2021).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti barang bukti (barbuk) yang sampai saat ini masih berada di Komnas HAM.
Maka, kata Rusdi, penyidik akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta barang bukti.
“Karena barang bukti ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil investigasi Komnas HAM,” terangnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi terkait kasus tewasnya empat dari enam anghota laskar FPI.
Komnas HAM membeberkan bahwa pihak Polri seyogyanya melanjutkan kasus tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI ke pengadilan pidana.
Hal itu dikarenakan, Komnas HAM menyimpulkan, empat anggota laskar FPI ini tewas saat berada dalam penguasaan polisi sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menembak enam dari 10 orang yang disebut pengikut Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) dini hari.
Dalam insiden tersebut, petugas kepolisian diduga mendapat serangan dengan ditodong senjata api dan senjata tajam oleh sekelompok orang tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kronologi kejadian bermula saat petugas kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait beredar di media sosial bahwa pengikut MRS akan datang dalam jumlah besar.
Saat itu, mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengikuti kendaraan pengikut MRS, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pengikut MRS. Saat inilah terjadi penodongan senpi dan sajam berupa samurai dan celurit ke arah anggota oleh pengikut MRS.
“Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 Orang pengikut MRS meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri,” ujarnya.
Selain itu, pada Senin (14/12/2020) dini hari, jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar 58 adegan rekonstruksi di empat TKP.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dalam empat TKP setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. (mrf)
Discussion about this post