Madania.co.id, Bandung – Polisi ungkap kasus produksi kosmetik ilegal di salah satu Pabrik kosmetik di Padalarang, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. Adapun, tiga pelaku berinisial YS, RR dan WO diamankan polisi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kosmetik tanpa ijin edar berbagai merek sebanyak 834 pack dan bahan-bahan pembuatan kosmetik sebanyak 1 tong.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pabrik tersebut memproduksi berbagai kosmetik untuk pemutih.
“Ada tiga tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini. Mereka sudah beroperasi selama dua tahun,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Senin (15/2/2021).
Rudy menjelaskan, ketiga pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda dalam produksi kosmetik ilegal tersebut.
Menurutnya, YS berperan meracik dan mengolah kosmetik, sementara pelaku lainnya menjual krim ke beberapa toko kosmetik dan beberapa pasar yang ada di Padalarang.
“Tersangka YS memproduksi sendiri sediaan farmasi dalam bentuk kosmetik jenis Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki ijin edar, serta tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” jelasnya.
Adapun, para pelaku melabeli kosmetik buatannya itu dengan merek Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi, serta menjualnya seharga Rp35 ribu perbungkusnya.
“Keuntungan yang didapat para tersangka sebesar Rp55 juta selama perbulan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo. Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (mrf)
Discussion about this post