
Madania.co.id, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebelumnya telah mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Salah satu aturan yang tertera adalah terkait sanksi penyegelan selama 14 hari bagi para pelaku usaha yang melanggar jam operasional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, dalam Perwal sanksi bagi para pelanggar jam operasional usaha akan diperberat.
“Jadi kemarin Pak Wali Kota sudah menanda tangani bahwa sekarang ini 14 hari, kalau kemarin 3 hari penyegelannya kalau melanggar,” kata Ema di Taman Dewisartika, Kota Bandung belum lama ini.
Menurutnya, ketegasan aturan juga ditunjukkan dengan tidak adanya waktu peringatan terlebih dahulu. Jika pelaku usaha melakukan pelanggaran, maka akan langsung ditindak dan sanksi langsung diberlakukan.
“Sekarang ini tidak ada lagi masa peringatan, begitu ada kesalahan, pelanggaran, itu langsung dilakukan proses penindakan. Kalau itu berulang akan masuk pada fase pembekuan, dan kalau terus berulang akan diberlakukan pencabutan izin,”jelas Ema.
Ema menuturkan, adapun aturan jam operasional yang berlaku bagi para pelaku usaha pada Perwal Nomor 6 tahun 2021 masih sama dengan Perwal sebelumnya.
Dalam Perwal tentang PSBB Proporsional nomor 4 tahun 2021, pasal 14 diatur tempat usaha meliputi cafe, restoran, mall dan tempat hiburan diberikan izin operasional dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
“Bahwa dari sisi jam operasional itu tidak ada perubahan, baik itu restoran maupun tempat hiburan tetapi masa penindakan,” pungkasnya. (sr)









Discussion about this post