Madania.co.id, Bandung -:Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Jawa Barat, menanggapi beredarnya surat pernyataan sejumlah kepala desa di Kabupaten Bandung yang ditujukan untuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Surat tersebut meminta Gubernur Jabar segera menunjuk Penjabat Bupati Bandung, dengan alasan Bupati Bandung definitif belum dilantik.
Sementara Penjabat Sekda Kabupaten Bandung yang sekarang dijabat Asep Sukmara kewenangan dan kebijakannya masih terbatas.
Menanggapi hal ini, Ketua I Apdesi Jabar, Dedi Bram, menyatakan, surat dari para kades tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.
Bram beralasan di Pemkab Bandung sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung yang waktu itu dijabat Tisna Umaran.
“Jadi, kalau harus menunjuk Penjabat Bupati Bandung sudah tidak bisa lagi. Karena penunjukan Plh atau Penjabat Bupati Bandung itu cuma satu kali saja,” Bram kepada wartawan, Selasa (16/3/21).
Untuk itu, Bram menyarankan para kepala desa desa bersabar menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/2021 atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
“Mohon agar para kades bersabar untuk menunggu dulu hasil keputusan final dari MK terkait perkara Pilkada Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan setelah ada keputusan MK, secepatnya akan ada pelantikan Bupati Bandung definitif. Kalau pun tidak, nanti barulah para kades bisa mengajukan upaya selanjutnya untuk pengisian pejabat sementara kepala daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, sedikitnya lima kepala desa di Kabupaten Bandung telah menandatangani surat yang ditujukan kepada Gubernur Jabar.
Mereka berharap segera mengisi kekosongan pejabat sementara Bupati Bandung.
Mereka yang menandatangani, Hadian Supriatna Kepala Desa Cibiru Wetan, Dadang Suryana Kades Rahayu Kecamatan Margaasih, Ismawanto Kades Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu, Gun Gun Kades Nagrog Kecamatan Cicalengka, dan Rosiman Kades Arjasari Kecamatan Arjasari.
“Kami menyurati Bapak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, karena masyarakat mulai mendesak agar sejumlah kegiatan pembangunan segera terealisasi,” ujar Hadian Supriatna, Kepala Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (16/3/21).
Meskipun untuk Kabupaten Bandung, Gubernur Jabar telah menunjuk Asep Sukmara sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Bandung, namun menurut Hadian, kewenangan Penjabat Sekda sangat terbatas.
“Sejumlah kebijakan tidak bisa diputuskan, apalagi yang berkaitan dengan masalah anggaran. Alhasil kegiatan pembangunan dipelosok yang sudah diprogramkan jauh-jauh hari dan program lanjutan tidak dapat direalisasikan,” ungkap Hadian.
Karena itu pihaknya meminta para pemangku kebijakan di Pemkab Bandung, termasuk anggota DPRD Kabupaten Bandung untuk memfasilitasi agar Penjabat Bupati Bandung segera ditunjuk oleh Gubernur Jabar. (m)
Discussion about this post