Madsnia.co.id, Bandung – Komisi C, DPRD Kabupaten Bandung segera menindaklanjuti menindaklanjuti, pengaduan warga Baleendah, soal konmpensasi tanah yang sudah dimiliki pengembang PT Angkasa Bumi Perkasa serta perizinan pembangunan perumahan.
“Komisi C akan mengagendakan untuk melihat langsung ke lapangan soal pengaduan warga di wilayah Kelurahan Andir maupun Desa Bojongmalaka terkait permasalahan yang disampaikan,” kata Ketua Komisi C, H. Yanto Setianto, seusai menerima puluhan warga kedua desa tersebut, yang datang bersama Komite peduli Jawa Barat (KPJB), ke Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang, Kamis (1/4/2021) siang.
Menurut Yanto Setianto, ada dua persoalan yang menjadi keluhan warga.
Pertama terkait konvensasi tanah yang telah mereka garap selama bertahun-tahun yang sekarang sudah dimiliki oleh PT Angkasa Bumi Perkasa untuk membangun perumahan Solomon Regency.
“Kedua, orang Baleendah merasa muak dengan tanah yang dibeli oleh beberpa pengembang yang melakukan pembangunan tanpa proses perizinannya yang dilakukan oleh beberapa kelompok. Bahkan menurut infirmasi dari pihak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), bahwa PT Bumi Perkasa baru memproses SKTR (Surat Keterangan Tata Ruang) saja. Kaitan itu pihak DPUTR sudah menyurati Satpol PP agar dilakukan penghentian aktifitas pembangunan.
“Terkait masalah itu Satpol PP sendiri sudah mengadakan tindakan, membuat surat yang pertama dan kedua, sekarang akan mengadakan tindakan memasang PP “line”, sebagai bukti bahwa Satpol PP sudah mengadakan tindakan,” ujarnya, kepada wartawan.
Untu itu, lanjut dia, Komisi C akan segera mengagendakan untuk melihat langsung ke lapangan, yang menyangkut dua wilayah, yaitu Kelurahan Andir maupun Desa Bojongmalaka terkait permasalahan tersebut.
“Jadi sesuai dengan fungsi DPRD ikut mengawasi kinerja pemerintahan, jangan sampai ada kepala desa ataupun camat ataupun OPD yang lain membuat keputusan yang merugikan masyarakat atau merugikan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan,” katanya.
Yanto menambahkan, Komisi C akan melakukan klarifikasi ke lapangan langsung, apa yang sudah disampaikan beberapa orang perwakilan yang datang ke DPRD.
“Kita akan menanggapi secepat-cepatnya, walaupun di tengah kesibukan Pansus dan di tengah protokol kesehatan dan sebagainya, tetap kita akan prioritaskan sebagai wujud penghormatan terhadap usulan dari masyarakat yang telah datang ke sini,” tujarnya.
Akan Tegur Satpol PP
Komisi C juga akan meminta camat untuk membuat keterangan, mana saja lahan-lahan yang sudah dikuasai developer itu yang akan diproses dan meliputi desa mana saja.
Pihaknya, lanjut dia, akan ke lapangan untuk melihat, apakah pembangunan itu terus dilanjutkan atau sudah dihetikan Satpol P. Kalau masih berlanjut maka Satpol PP akan diberi teguran.
“Tapi mudah-mudahan sudah ditindak.
Kita juga akan mencoba memediasi bersama dengan pengembang jangan sampai mau membangun perumahan dengan tipe rumah rumah elit, tapi mengorbankan hak-hak penggarap, karena mereka itu hidup dari panen jagung. Jadi bukan harga jagungnya yang mereka nilai, tapi sudah berpuluh-puluh tahun mereka itu hidup dari sana,” katanya.
Sebetulnya, menurut dia, tanah yang digarap warga tersebut sudah dibeli dari pemiliknya.
Namun yang iaselkan, pihak pengembang belum mengantongi izin.
Bahkan menurut pengakuan pihak DPUTR lokasi itu berada di jalur hijau.
“Sehingga sesuai aturan jalur hijau tidak boleh dibangun, meski pun perumahan itu dibangunnya oleh perorangan, karena dapat informasi pengembang menjual lahan tersebut per kavling,” ucapnya.
Pihak DPUTR lanjutnya, saat pertemuan akan memproses dan akan segera menghentikan pembangunan itu.
Termasuk yang harus ditertibkan, kata Yanto, kavling yang sudah dibangun secara individu, jangan sampai jadi masalah.
“Kalau ditertibkan apalagi digusur pasti masyarakat tidak akan menerima dan masyarakat akan lebih gembira kalau diperingati dari awal bahwa tanah itu jalur hijau,” ucap Yanto, sambil mengatakan, pihak Komisi C akan segera membuat surat ke pimpinan dewan terkait rencana peninjauan lokasi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Peduli Jawa Barat, (KPJB), Lili Muslihat menyebutkan, mafia tanah di Kabupaten Bandung, kini semakin marak.
Pernyataan itu Lili sampaikan saat menunggu diterima Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (1/4/2021).
Sambil berteriak, Lili menegaskan, maraknya mafia di daerah ini karena di-backing oleh aparat.(m)
Discussion about this post