
“Disetujuinya dua Raperda ini merupakan suatu langkah awal yang tentu harus disikapi bersama dan diikuti oleh semuanya. Mudah-mudahan kedua Raperda ini ke depan bisa diimplementasikan sesuai dengan harapan dan keinginan warga masyarakat Kabupaten Bandung,” kata bupati Bandung seusai Sidang Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (2/6/21).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Persetujuan dua Raperda Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Raperda Minuman Beralkohol (Minol) untuk disetujui menjadi Perda, dipimpim Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H Sugianto, beserta Wakil Ketua DPRD, juga Wakil Bupati Bandung H Sahrul Gunawan, dan Forkopimda Kabupaten Bandung.
Naskah berita acara persetujuan Reperda ditandatangani Bupati Bandung dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung.
Setelah disahkan, kata bupati, perda ini selanjutnya akan disebarluaskan, disosialisasikan oleh Pemkab Bandung dan stakeholder terkait, sehingga perda ini betul-betul bisa bermanfaat. Juga dijadikan acuan atau pedoman terhadap langkah-langkah yang harus dilakukan ke depannya.
“Terutama dari Perda Minol ini bagi cafe ataupun pedagang minol, harus sesuai dengan rujukan dengan apa yang tercantum di dalam perda nantinya,” jelas Dadang Supriatna.
Megenai Raperda Ekraf, tutur Dadang Supriatna, merupakan salah satu langkah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang merupakan perintah dan instruksi dari pemerintah pusat.
“Maka kita di daerah harus bisa mengiplementasikannya. Dan dalam Raperda Ekraf ini nantinya tergambarkan dalam sebuah anggaran yang lebih spesifik bagi pengembangan ekraf di Kabupaten Bandung,” jelas Kang DS, sapaan bupati.
Dalam Raperda Ekraf juga terdapat klausul anggaran untuk program DS UMKM atau Dana Solusi untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. “Program DS UMKM ini untuk menghidupkan kembali para pelaku UMKM dan pembuatan koperasi-koperasi,” jelas Kang DS.
Ketua Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Bandung, Rakha Wahyu mengapresiasi atas disetujuinya Raperda Ekraf Kabupaten Bandung di sidang paripurna. Menurut Rakha, Perda Ekraf merupakan amanat undang-undang, sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019.
Dengan disetujuinya Raperda Ekraf, lanjut Rakha, kini pihaknya bisa bergerak lebih cepat untuk pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Bandung.
“Setelah Perda Ekraf disahkan, nantinya ada Peraturan Bupati terkait hal teknis pengembangan ekraf. Jadi nanti, langkah awal yang akan kami lakukan adalah mensosialisasikan Perda Ekraf dan lembaga Komite Ekraf Kabupaten Bandung ke tiap dinas terkait dan masyarakat Kabupaten Bandung,” jelas Rakha.
Rakha mengakui pihaknya juga akan menindak lanjut rencana anggaran untuk dibangunnya Gedung Bandung Bedas Creative Center.
“Untuk lahannya, Pemda Kabupaten Bandung yang menyediakan. Sementara untuk anggaran pembangunan gedungnya dari Pemprov Jabar sebesar Rp15,5 miliar,” katanya.(p)
© 2022 MADANIACOID

Discussion about this post