
Madania.co.id, Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, akan memecat camat yang lambat menangani kasus covid 19.
“Saya di sini selaku Ketua Satuan gugus tugas (Satgas) tingkat kabupaten. Yang punya tanggungjawab di kewilayahan itu camat, kepala desa (kades) ketua RW dan ketua RT di wilayah masing-masing. Kalau satgasnya lambat, saya akan beri surat peringatan sampai usulan pemberhentian, baik RT, RW, kades maupun camat, saya bisa berhentikan berdasarkan undang-undang tentunya,” katanya, kepada wartawan, di Soreang, Senin (5/7).
Dalam menekan penyebaran wabah global tersebut, dia menekankan, satgas covid di tingkat RT, RW, desa hingga kecamatan harus bekerja maksimal.
“Sesuai dengan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing, jangan sampai lambat dalam menangani laporan warga.(m)








Discussion about this post