Lokasi pemakaman jenazah Covid-19, TPU Cikadut. (Ridwan)Madania.co.id, Bandung – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran pungli terkait kasus dugaan pungli yang dilakukan seorang oknum tukang pikul jenazah bernama Redy Krisnoyana di TPU Cikadut.
Menurutnya, setelah diperiksa tak ditemukan adanya unsur pelanggaran pungli oleh petugas pemikul jenazah sebab sudah ada kesepakatan antara ahli waris dan Redy.
Ketika itu, sambung Ulung, ahli waris meminta agar jenazah ayahnya segera dimakamkan sementara jumlah petugas yang mengurusi jenazah minim.
“Dalam hal ini, dari pemeriksaan dan keterangan tidak ada yang dilanggar,” ujar Ulung, dalam keterangan, Selasa (13/7/2021).
Meski demikian, Ulung mengatakan, polisi masih akan melakukan pendalaman. Diketahui, ahli waris merogoh kocek Rp 2,8 juta untuk membayarkan biaya pemakaman.
Uang itu diminta oleh Redy dengan dalih biaya pemakaman bagi warga beragama non muslim tak ditanggung oleh pemerintah.
“Kita masih mendalami dan menyelidiki di mana punglinya karena itu kan pada saat kejadian antara masyarakat dengan saudara Yunita itu sudah ada kesepakatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bandung Bambang Suhari mengungkapkan, pihaknya bakal kembali mengangkat Redy sebagai Pekerja Harian Lepas atau PHL apabila memang tak terbukti adanya pelanggaran pungli.
Redy akan kembali mendapatkan gaji bulanan dari Pemkot Bandung sebagaimana petugas PHL lainnya. (mrf)
Discussion about this post