CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Selasa, 18 November 2025
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Dibawa Ke Rutan Kebonwaru, Doni Salmanan Tampak Tenang

Oleh Andri Herdiansyah
Rabu, 6 Juli 2022 - 09:51
di Berita, Hukrim
Dibawa Ke Rutan Kebonwaru, Doni Salmanan Tampak Tenang

MADANIACOID – Bareskrim Polri akhirnya melimpahkan tersangka kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan ke Kejati Jabar.

Dari Kejati Jabar tersebut, berkas Doni Salmanan pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung untuk segera disidangkan.

Sambil menunggu proses persidangan di PN Bale Bandung Baleendah Kabupaten Bandung, Doni Salmanan dititipkan di Rutan Kelas I Bandung (Rutan Kebonwaru).

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru Kota Bandung,” sebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi di kantor Kejati Jabar Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa 5 Juli 2022.

Baca juga: Waspadai Sudah 11 Kasus Varian Omicron di Indonesia yang Teridentifikasi
Menurut Didi, Doni Salmanan akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Kebonwaru, sebelum berkas dakwaan dilimpahkan ke PN Bale Bandung.

Jaksa memiliki waktu 20 hari ke depan untuk pelimpahan ke pengadilan.

“Secepatnya dilimpahkan, masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap,” lanjutnya.

Didi menjelaskan, soal barang bukti yang disimpan sementara di Kantor Kejari Bale Bandung. Ada lebih dari 100 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara Quotex.

“Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian lagi dalam proses penyerahan, termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung,” tegas Didi.

Dengan demikian, perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru dan segera menjalani persidangan.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dengan menggunakan situs Quotex.

Doni dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5.

Baca juga: Update Positif Corona Senin 30 Mei Bertambah 218 Total Jadi 6.054.633 Kasus
Selain itu, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Berdasarkan keterangan polisi, Doni seolah ikut bermain Quotex, padahal tidak.

Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.***

Editor:
Previous Post

Jelang Kompetisi Liga 1, Persib Cari Lawan Buat Uji Tanding

Next Post

Antisipasi Covid-19 Melonjak Lagi, Pemkot Bandung Perketat Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Vaksin Booster

Next Post
Antisipasi Covid-19 Melonjak Lagi, Pemkot Bandung Perketat Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Vaksin Booster

Antisipasi Covid-19 Melonjak Lagi, Pemkot Bandung Perketat Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Vaksin Booster

Discussion about this post

Indeks Berita

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Laporan Terbaik di Rakernas Lazismu 2026 di Banjarmasin

Laporan Terbaik di Rakernas Lazismu 2026 di Banjarmasin

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Laporan Terbaik di Rakernas Lazismu 2026 di Banjarmasin

Laporan Terbaik di Rakernas Lazismu 2026 di Banjarmasin

Jumat, 14 November 2025 - 10:04
Semarak Hari Pahlawan di Sumbar, KAI Divre II Sumbar Bagikan Souvenir untuk Pelanggan

Semarak Hari Pahlawan di Sumbar, KAI Divre II Sumbar Bagikan Souvenir untuk Pelanggan

Selasa, 11 November 2025 - 06:11
Dorong Integritas, Indofarma Teken Komitmen Antikorupsi di KPK

Dorong Integritas, Indofarma Teken Komitmen Antikorupsi di KPK

Sabtu, 8 November 2025 - 18:58
Kios Khusus Hadir di Stasiun Cipeundeuy, Pedagang Diatur Rapi

Kios Khusus Hadir di Stasiun Cipeundeuy, Pedagang Diatur Rapi

Sabtu, 8 November 2025 - 16:45
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID

slot gacor
ssh account
slot online
slot gacor hari ini

Sponsor atau Partner

  • Slot Thailand
  • Slot Server Thailand
  • Slot Gacor Maxwin
  • Slot Gacor
  • Slot online