CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Gawat, Tiga Aplikasi Besar Tercancam Diblokir Karena Belum Terdaftar di PSE

Oleh Andri Herdiansyah
Minggu, 17 Juli 2022 - 18:00
di Nasional
Tiga Aplikasi Besar Tercancam Diblokir Karena Belum Terdaftar di PSE

Tiga Aplikasi Besar Tercancam Diblokir Karena Belum Terdaftar di PSE

MADANIACOID – Kementerian Konmunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menetapkan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022. Pemerintah mengancam akan melakukan pemblokiran, bagi aplikasi yang belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hingga saat ini disebutkan ada tiga aplikasi besar tercancam diblokir karena belum terdaftar di PSE

Dari catatan Kemenkominfo, saat ini tercatat sudah 12 aplikasi yang telah melakukan pendaftaran dalam PSE Lingkup Privat. 12 Aplikasi tersebut adalah, Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat dan Linktree.

Dikabarkan, masih ada dua aplikasi yakni PUBG Mobile dan Mobile Legends, yang sedang dalam proses pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Sementara Google, Facebook hingga Netflix belum tercatat melalukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Dengan demikian, tiga aplikasi besar  yang sangat populer bagi pengguna internet di Indonesia itu terancam diblokir, jika belum terdaftar pada PSE Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022.

Menkominfo Johnny G Plate menyebutkan, tanggal 20 Juli 2022 tidak bisa ditawar lagi, baik untuk perusahaan dalam negeri maupun mancanegara.

“Harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita, paling lambat tanggal 20 Juli sudah harus melakukan pendaftaran,” kata Menkominfo belum lama ini.

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” lanjutnya.

Pemerintah mengatakan, pendaftaran PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal. Selama itu adalah PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya, juga sudah terdaftar sebagai PSE publik.***

Editor:
Berita terbaru dan menarik hari ini tentang Tiga Aplikasi Besar Tercancam Diblokir Karena Belum Terdaftar di PSE
Previous Post

Kemenag Beri Beasiswa S1 Untuk 2.000 Guru Madrasah, Pesantren, dan PAI

Next Post

MPLS di SMPN 38 Bandung Hadirkan Pengalaman Menyenangkan

Next Post
MPLS di SMPN 38 Bandung

MPLS di SMPN 38 Bandung Hadirkan Pengalaman Menyenangkan

Discussion about this post

Indeks Berita

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah Stigma yang Masih Kuat

Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah Stigma yang Masih Kuat

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah Stigma yang Masih Kuat

Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah Stigma yang Masih Kuat

Rabu, 22 April 2026 - 15:42
Siklus Menstruasi dan Perubahan Mood: Memahami Fase Tubuh Perempuan

Siklus Menstruasi dan Perubahan Mood: Memahami Fase Tubuh Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 14:33
Alarm Kesehatan Ibu di Jabar, 646 Kasus Kematian, KB Pascapersalinan Jadi Solusi

Alarm Kesehatan Ibu di Jabar, 646 Kasus Kematian, KB Pascapersalinan Jadi Solusi

Rabu, 22 April 2026 - 13:38
KAI Sumbar Gas Pol Transportasi Hijau, Emisi Dipangkas hingga 75 Persen

KAI Sumbar Gas Pol Transportasi Hijau, Emisi Dipangkas hingga 75 Persen

Rabu, 22 April 2026 - 10:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID