MADANIACOID – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin. Dalam sidang yang beragendakan putusan sela itu, majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa.
“Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima. Pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022,” ungkap ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/8/2022).
Dalam eksepsinya, terdakwa Ade menyatakan bahwa yang berinisiatif menyuap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat untuk mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.
Sementara itu, sidang kasus suap BPK Jabar dengan terdakwa Ade Yasin siap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.
Pihak Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyiapkan puluhan saksi berkaitan kasus suap dengan terdakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin.
Sedangkan, JPU KPK Roni Yusuf mengungkapkan, dalam kasus ini akan menghadirkan, sekitar 35 sampai 40 orang saksi. Semua akan didatangkan secara bertahap. Yakni, dimulai pada sidang yang berlangsung lusa Rabu (3/8/2022).
“Sidang pertama sekitar lima orang saksi dulu dari BPKAD Bogor. Namanya belum bisa disebutkan yang jelas lima orang itu akan dihadirkan di sidang Rabu lusa,” tutupnya sebagaimana dilansir PMJ News.***











Discussion about this post